Date: 12 May 2020, dibaca: 13x
Langkah-Langkah Pendirian Perseroan Terbatas (PT)
Setiap para pelaku Bisnis yang ingin mengembangkan Bisnisnya menjadi lebih besar perlu untuk membuat sebuah bentuk usaha yang diakui di indonesia. Hal tersebut perlu dilakukan agar para pelaku bisnis dan bisnisnya dapat terlindungi secara hukum Indonesia. Mayoritas para pelaku bisnis yang telah lebih dulu terjun ke dunia bisnis memilih bentuk usaha berupa Perseroan Terbatas (PT). Hal tersebut banyak dipilih oleh pelaku bisnis tersebut karena, untuk melakukan pendirian sebuah bentuk usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) mudah dilakukan, dan menurut hukum Indonesia sebuah Perseroan Terbatas (PT) memiliki sebuah keinstimewaan yaitu terdapat pemisahan harta kekayaan antara Perseroan Terbatas (PT) dengan harta kekayaan para pendiri dan/atau pemegang saham.
Jika anda tertarik untuk mendirikan Perseroan Terbatas (PT) demi kemajuan bisnis anda, maka terlebih dahulu anda wajib untuk mengetahui dan memahami mengenai syarat-syarat dokumen dan prosedur pendirian Perseroan Terbatas.). Adapun syarat-syarat dan dokumen yang anda perlu siapkan untuk mendirikan Perseroan Terbatas antara lain:
Setelah anda mengetahui dan memahami syarat-syarat dokumen yang diperlukan untuk mendirikan sebuah Perseroan Terbatas (PT) di indonesia, maka langkah selanjutnya anda wajib untuk menyimak ulasan kami terkait dengan langkah-langkah atau prosedur pendirian Perseroan Terbatas yang akan kami terangkan dibawah ini antara lain :
Untuk mendirikan sebuah Perseroan Terbatas hal yang pertama dilakukan adalah menentukan nama Perseroan Terbatas (PT). Nama Perseroan Terbatas tersebut tidak boleh menggunakan serapan bahasa asing, serta untuk nama Perseroan Terbatsa tersebut tidak boleh menggunakan nama Perseroan Terbatas yang telah digunakan Peseroan Terbatas lain.
Langkah selanjutnya untuk mendirikan sebuah Perseroan Terbatas wajib untuk menentuka tempat dan kedudukan sebuah Perseroan Terbatas.
Pendirian suatu Perseroan Terbatas wajib menentukan bidang usaha yang dilakukan oleh Perseroan Terbatas. Klasifikasi unutk menentukan bidang usaha tersebut wajib disesuaikan dengan KBLI
(Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia).
Unutk mendirikan suatu Perseroan Terbatas (PT) menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas untuk mendirikan sebuha Perseroan Terbatas maka anda wajib memiliki modal dasar sebesar Rp. 5 0.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) dan terkait dengan modal dasar tersebut wajib dicantumkan dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas.
Salah satu prosedur teknis untuk mendirikan sebuah Perseroan Terbatas yatu para pemegang saham wajib menunjuk Direktur dan Komisaris untuk melakukan pengurusan Perseroan Terbatas.
Setiap pendirian suatu Perseroan Terbatas (PT) wajib dituangkan dalam akta pendirian yang dibuat oleh notaris.
Setelah akta pendirian Perseroan Terbatas (PT) telah disepakati oleh para pemegang saham dan telah di tandatangani, maka akta pendirian tersebut akan notaris daftartarkan di Kementrian Hukum dan HAM untuk selanjutnya mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM.
Dengan artikel yang telah kami paparkan kepada anda mengenai syarat-syarat dokumen dan langkah-langkah pendirian suatu Perseroan Terbatas untuk bisnis anda. Maka kami berharap sekarang anda lebih memahami mengenai pendirian Perseroan Terbatas dan jika anda mengalami kesulitan untuk melakuka Pendirian Perseroan Terbatas maka anda dapat bergabung bersama, sehingga kami dapat membantu anda dalam melakukan proses pendirian Perseroan Terbatas untuk bisnis anda.
Dengan mendaftar selangkah lagi anda akan menemukan kemudahan dalam urusan Legal Officer.
kantorhukum.id adalah platform layanan hukum secara virtual, yang berfokus pada hukum bisnis dan perusahaan.
Kantorhukum.id adalah gagasan nyata dari PT Griyo Arto Mupangati bekerjasama dengan Firma Hukum GOESTOPO & Rekan, untuk mewujudkan layanan hukum berbasis platform.
Kami menawarkan layanan nyata, untuk mengantisipasi persoalan hukum dan bahkan menyelesaikan permasalahan hukum, melalui platform virtual.
Selamat bergabung Bersama kami
Selamat datang di kantorhukum.id!
Untuk menggunakan layanan, pengguna harus mendaftarkan diri sebagai member. Dalam proses pendaftaran member, penguna harus mengisi data-data pribadi termasuk nama, alamat e-mail, nomor handphone dan kata sandi.
Untuk menggunakan layanan secara maksimal, anda diwajibkan upgrade member ke tingkat member yang lebih tinggi. Kelebihan layanan pada tiap tingkatan member dijelaskan dalam detail produk.
Dengan mendaftarkan identitas anda sebagai member, anda dianggap telah menyetujui seluruh persyaratan dan ketentuan yang terdapat di bawah ini. Jika anda tidak menerima dan menyetujui salah satu, sebagian atau seluruh isi dari syarat dan ketentuan, pengguna tidak diperkenankan untuk mengakses lebih lanjut situs www.kantorhukum.id.
Member berkewajiban untuk membayar penuh atas setiap transaksi yang dilakukan dalam jangka waktu yang ditentukan oleh sistem secara spesifik dan mengirimkan bukti transaksi kepada sistem agar dapat diproses lebih lanjut atas transaksi yang dilakukan. Bilamana member belum melaksanakan pembayaran dan pengiriman bukti transaksi dalam kurun waktu yang ditentukan, maka Kami berhak menyatakan bahwa transaksi telah dibatalkan oleh member tersebut.
Seluruh materi yang terdapat dalam situs maupun layanan adalah milik kantorhukum.id yang dilindungi oleh Undang-Undang. Pengguna dan/atau member tidak diperkenankan untuk menyalin, mendistribusikan, menerbitkan, menyebarkan dan/atau menjual bagian atau seluruh dari materi atau situs tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari kantorhukum.id
Seluruh pemberitahuan, pengaduan maupun kritik dan saran terhadap kantorhukum.id harus dilakukan secara tertulis dengan mengirimkannya melalui pos tercatat, atau e-mail, ke:
Alamat : HPM SPACE, Soboman RT 06 RW -, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55182
Telepon : (0274-554421)
E-mail : [email protected]
Segala perselisihan yang mungkin timbul antara Pengguna dan/atau member dengan pihak kantorhukum.id sehubungan dengan penggunaan situs kantorhukum.id terlebih dahulu melalui jalan musyawarah untuk mencapai mufakat. Dalam hal musyawarah tidak mencapai mufakat mengenai penyelesaian perselisihan dimaksud, maka para pihak yang berselisih sepakat untuk menyerahkan setiap perselisihan tersebut untuk diselesaikan di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta.
Setiap aktivitas yang dilakukan dalam situs www.kantorhukum.id baik yang dilakukan oleh pengelola situs maupun member, dilindungi secara hukum melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan menggunakan layanan di situs kantorhukum.id, dan Dashboard Klien kantorhukum.id, maka Pengguna dan/atau member telah membaca, mengerti, mematuhi dan menyetujui ketentuan ini dan seluruh syarat-syarat dan yang berlaku di situs www.kantorhukum.id.
TutupCopyright © 2025 KANTORHUKUM.ID - All rights reserved