Date: 21 May 2020, dibaca: 6x
Langkah-Langkah Pendirian Perseroan Terbatas (PT)
Setiap para pelaku Bisnis yang ingin mengembangkan Bisnisnya menjadi lebih besar perlu untuk membuat sebuah bentuk usaha yang diakui di indonesia. Hal tersebut perlu dilakukan agar para pelaku bisnis dan bisnisnya dapat terlindungi secara hukum Indonesia. Mayoritas para pelaku bisnis yang telah lebih dulu terjun ke dunia bisnis memilih bentuk usaha berupa Perseroan Terbatas (PT). Hal tersebut banyak dipilih oleh pelaku bisnis tersebut karena, untuk melakukan pendirian sebuah bentuk usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) mudah dilakukan, dan menu
Dengan mendaftar selangkah lagi anda akan menemukan kemudahan dalam urusan Legal Officer.
kantorhukum.id adalah platform layanan hukum secara virtual, yang berfokus pada hukum bisnis dan perusahaan.
Kantorhukum.id adalah gagasan nyata dari PT Griyo Arto Mupangati bekerjasama dengan Firma Hukum GOESTOPO & Rekan, untuk mewujudkan layanan hukum berbasis platform.
Kami menawarkan layanan nyata, untuk mengantisipasi persoalan hukum dan bahkan menyelesaikan permasalahan hukum, melalui platform virtual.
Selamat bergabung Bersama kami
Selamat datang di kantorhukum.id!
Untuk menggunakan layanan, pengguna harus mendaftarkan diri sebagai member. Dalam proses pendaftaran member, penguna harus mengisi data-data pribadi termasuk nama, alamat e-mail, nomor handphone dan kata sandi.
Untuk menggunakan layanan secara maksimal, anda diwajibkan upgrade member ke tingkat member yang lebih tinggi. Kelebihan layanan pada tiap tingkatan member dijelaskan dalam detail produk.
Dengan mendaftarkan identitas anda sebagai member, anda dianggap telah menyetujui seluruh persyaratan dan ketentuan yang terdapat di bawah ini. Jika anda tidak menerima dan menyetujui salah satu, sebagian atau seluruh isi dari syarat dan ketentuan, pengguna tidak diperkenankan untuk mengakses lebih lanjut situs www.kantorhukum.id.
Member berkewajiban untuk membayar penuh atas setiap transaksi yang dilakukan dalam jangka waktu yang ditentukan oleh sistem secara spesifik dan mengirimkan bukti transaksi kepada sistem agar dapat diproses lebih lanjut atas transaksi yang dilakukan. Bilamana member belum melaksanakan pembayaran dan pengiriman bukti transaksi dalam kurun waktu yang ditentukan, maka Kami berhak menyatakan bahwa transaksi telah dibatalkan oleh member tersebut.
Seluruh materi yang terdapat dalam situs maupun layanan adalah milik kantorhukum.id yang dilindungi oleh Undang-Undang. Pengguna dan/atau member tidak diperkenankan untuk menyalin, mendistribusikan, menerbitkan, menyebarkan dan/atau menjual bagian atau seluruh dari materi atau situs tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari kantorhukum.id
Seluruh pemberitahuan, pengaduan maupun kritik dan saran terhadap kantorhukum.id harus dilakukan secara tertulis dengan mengirimkannya melalui pos tercatat, atau e-mail, ke:
Alamat : HPM SPACE, Soboman RT 06 RW -, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55182
Telepon : (0274-554421)
E-mail : [email protected]
Segala perselisihan yang mungkin timbul antara Pengguna dan/atau member dengan pihak kantorhukum.id sehubungan dengan penggunaan situs kantorhukum.id terlebih dahulu melalui jalan musyawarah untuk mencapai mufakat. Dalam hal musyawarah tidak mencapai mufakat mengenai penyelesaian perselisihan dimaksud, maka para pihak yang berselisih sepakat untuk menyerahkan setiap perselisihan tersebut untuk diselesaikan di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta.
Setiap aktivitas yang dilakukan dalam situs www.kantorhukum.id baik yang dilakukan oleh pengelola situs maupun member, dilindungi secara hukum melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan menggunakan layanan di situs kantorhukum.id, dan Dashboard Klien kantorhukum.id, maka Pengguna dan/atau member telah membaca, mengerti, mematuhi dan menyetujui ketentuan ini dan seluruh syarat-syarat dan yang berlaku di situs www.kantorhukum.id.
TutupCopyright © 2025 KANTORHUKUM.ID - All rights reserved