Date: 12 May 2020, dibaca: 17x
Cara Mengisi dan Melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Pribadi dan Badan Hukum Secara Online
Setiap masyarakat Indonesia baik pribadi atau badan hukum yang bekerja atau melakukan usaha dan memiliki penghasilan, secara hukum di Indonesia wajib untuk membayar Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sebelum pribadi atau badan hukum tersebut melakukan pembayaran pajak, maka orang atau badan hukum yang menjadi wajib pajak tersebut wajib terlebih dahulu untuk melakukan pengisian dan pelaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) yang ditujukan kepada Direktorat Jendral Pajak. Untuk melakukan pengisian dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) sendiri cukup mudah, namun masih banyak masyarakat bingung untuk melakukan pengisian dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahun (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) baik pribadi atau badan hukum, sehingga kerap kali Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tidak pernah dilaporkan.
Berdasarkan kebijakan dari Direktoral Jendral Pajak sebagai instansi yang berwenang dibidang perpajakan, menerangkan bahwa untuk melakukan pengisian dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) pribadi atau badan hukum dapat dilakukan dengan 2 cara, yaitu secara offline atau secara online. Untuk melakukan pengisian dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) orang atau badan hukum secara offline, anda dapat secara langsung datang ke Kantor Pajak di wilayah anda berada, namun apabila anda sangat sibuk sehingga anda tidak dapat pergi ke kantor pajak diwilayah anda, maka anda dapat melakukan pengisian dan pelaporan Surat Pemberi Tahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) anda secara online dengan mengakses di https://djponline.pajak.go.id/.
Adapun Langkah-langkah untuk melakukan pengisian dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) pribadi dan badan hukum adalah sebagai berikut :
Masyarakat sebagai wajib pajak harus memiliki dan mengaktiviasi EFIN (Electronic Filling Identification Number) untuk keperluan pembuatan akun di https://djponline.pajak.go.id/, Jika anda lupa atau tidak menyimpan EFIN yang telah di aktivasi, anda silahkan mencetak ulang EFIN di Kantor Pajak terdekat. Sedangkan bagi anda wajib pajak yang belum mempunyai dan melakukan aktivasi EFIN maka anda segera datangi Kantor Pajak atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan KP2KP) terdekat. Untuk melakukan aktivasi EFIN pada Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdapat beberapa dokumen yang anda harus bawa yaitu:
Setelah anda melakukan pendaftara EFIN, maka anda paling lambat satu hari kerja, dapat melakukan pendaftar akun DJP online, dengan cara buka website https://djponline.pajak.go.id/, lalu klik daftar. Isi kolom NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik verifikasi. Kemudian system akan mengirimkan identitas pengguna (NPWP), password, dan link aktivasi lewat email yang anda daftarkan, lalu anda klik link tersebut untuk mengaktifkan akun anda DJP online anda.
Dok: Direktorat Jendral Pajak
Setelah anda dapat login dengan akun anda di https://djponline.pajak.go.id/, lalu anda mengklik buat SPT dikolom tengah sebelah kanan.
Dok : Direktorat Jendral Pajak
Setelah anda mengklik buat SPT anda akan diberikan beberapa pertanyaan yang wajib untuk diisi, setelah anda menjawab pertanyaan yang diberikan anda dapat memilih jenis formulir SPT Pajak Penghasilan yang akan anda laporkan
Dok: Direktorat Jendral Pajak
Setelah anda memilih formulir SPT sesuai kebutuhan, anda akan dituntun untuk mengisis formulir sesuai petunjuk yang ada di website https://djponline.pajak.go.id
Dok : Direktorat Jendral Pajak
Setelah anda selesai mengisi formulir SPT kemudian anda akan masuk kehalaman berikutnya, yakni “Lampiran II”, dimana halaman ini berisi daftar pemotongan/pemungutan PPh oleh pihak lain dan PPh yang ditanggung pemerintah, secara langsung pada lampiran II ini akan tertera secara otomatis asal pemotongan pajak dan jumlah nominal pemotongan pajak.
Dok: Direktorat Jendral Pajak
Pada lampiran 1 ini merupakan hal yang sedikit susah karena akan menentukan keberhasilan pengisian atau pelaopran SPT Pajak Penghasilan, seringkali pelaporan SPT gagal disubmit karena kolom harta ini terlewatkan atau dimanipulisi. Hal tersebut dapat dilihat oleh direktorat jendral pajak, karena sekarang ini sistempajak dan perbangkan telah terintegrasi.
Dok : Direktorat Jendral Pajak
Setelah anda melakukan pengisian lampiran 1 (Bagian Kolom Harta) anda masuk ke kolom induk pada kolom induk anda di minta untu mengisi status kawin/tidak kawin, Penghasilan Kena Pajak, Pajak Penghasilan Terutang (PPh), Kredit pajak (jika ada), Pajak Penghasilan kurang/lebih bayar (jika ada). Setelah anda mengisi seluruh kolom yang ada pada kolom induk. Lalu anda klik langkah berikutnya.
Dok: Direktorat Jendral Pajak
Jika seluruh langkah-langkah telah anda lakukan maka anda akan menerima ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi. Setelah itu anda akan mendapatkan pemberitahuan email dari pihak Direktorat Jendral Pajak
Dok: Direktorat Jendral Pajak
Dengan anda mengikuti langkah-langkah yang telah kami paparkan diatas maka anda dapat mengisi dan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Pribadi atau badan hukum anda secara online. Apabila anda masih mengalami kesulitan untuk melakukan pengisian dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) pribadi atau badan hukum milik anda, maka anda dapat menjadi member di www.kantorhukum.id dengan begitu agar kami yang akan melakukan pengisian dan pelaopran Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) pribadi atau badan anda.
Dengan mendaftar selangkah lagi anda akan menemukan kemudahan dalam urusan Legal Officer.
kantorhukum.id adalah platform layanan hukum secara virtual, yang berfokus pada hukum bisnis dan perusahaan.
Kantorhukum.id adalah gagasan nyata dari PT Griyo Arto Mupangati bekerjasama dengan Firma Hukum GOESTOPO & Rekan, untuk mewujudkan layanan hukum berbasis platform.
Kami menawarkan layanan nyata, untuk mengantisipasi persoalan hukum dan bahkan menyelesaikan permasalahan hukum, melalui platform virtual.
Selamat bergabung Bersama kami
Selamat datang di kantorhukum.id!
Untuk menggunakan layanan, pengguna harus mendaftarkan diri sebagai member. Dalam proses pendaftaran member, penguna harus mengisi data-data pribadi termasuk nama, alamat e-mail, nomor handphone dan kata sandi.
Untuk menggunakan layanan secara maksimal, anda diwajibkan upgrade member ke tingkat member yang lebih tinggi. Kelebihan layanan pada tiap tingkatan member dijelaskan dalam detail produk.
Dengan mendaftarkan identitas anda sebagai member, anda dianggap telah menyetujui seluruh persyaratan dan ketentuan yang terdapat di bawah ini. Jika anda tidak menerima dan menyetujui salah satu, sebagian atau seluruh isi dari syarat dan ketentuan, pengguna tidak diperkenankan untuk mengakses lebih lanjut situs www.kantorhukum.id.
Member berkewajiban untuk membayar penuh atas setiap transaksi yang dilakukan dalam jangka waktu yang ditentukan oleh sistem secara spesifik dan mengirimkan bukti transaksi kepada sistem agar dapat diproses lebih lanjut atas transaksi yang dilakukan. Bilamana member belum melaksanakan pembayaran dan pengiriman bukti transaksi dalam kurun waktu yang ditentukan, maka Kami berhak menyatakan bahwa transaksi telah dibatalkan oleh member tersebut.
Seluruh materi yang terdapat dalam situs maupun layanan adalah milik kantorhukum.id yang dilindungi oleh Undang-Undang. Pengguna dan/atau member tidak diperkenankan untuk menyalin, mendistribusikan, menerbitkan, menyebarkan dan/atau menjual bagian atau seluruh dari materi atau situs tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari kantorhukum.id
Seluruh pemberitahuan, pengaduan maupun kritik dan saran terhadap kantorhukum.id harus dilakukan secara tertulis dengan mengirimkannya melalui pos tercatat, atau e-mail, ke:
Alamat : HPM SPACE, Soboman RT 06 RW -, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55182
Telepon : (0274-554421)
E-mail : [email protected]
Segala perselisihan yang mungkin timbul antara Pengguna dan/atau member dengan pihak kantorhukum.id sehubungan dengan penggunaan situs kantorhukum.id terlebih dahulu melalui jalan musyawarah untuk mencapai mufakat. Dalam hal musyawarah tidak mencapai mufakat mengenai penyelesaian perselisihan dimaksud, maka para pihak yang berselisih sepakat untuk menyerahkan setiap perselisihan tersebut untuk diselesaikan di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta.
Setiap aktivitas yang dilakukan dalam situs www.kantorhukum.id baik yang dilakukan oleh pengelola situs maupun member, dilindungi secara hukum melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan menggunakan layanan di situs kantorhukum.id, dan Dashboard Klien kantorhukum.id, maka Pengguna dan/atau member telah membaca, mengerti, mematuhi dan menyetujui ketentuan ini dan seluruh syarat-syarat dan yang berlaku di situs www.kantorhukum.id.
TutupCopyright © 2025 KANTORHUKUM.ID - All rights reserved