Artikel

Lapor SPT Tahunan dan PPh Secara Online, Lapor Pajak Makin Mudah

Date: 12 May 2020, dibaca: 17x

Cara Mengisi dan Melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Pribadi dan Badan Hukum Secara Online

Setiap masyarakat Indonesia baik pribadi atau badan hukum yang bekerja atau melakukan usaha dan memiliki penghasilan, secara hukum di Indonesia wajib untuk membayar Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sebelum pribadi atau badan hukum tersebut melakukan pembayaran pajak, maka orang atau badan hukum yang menjadi wajib pajak  tersebut wajib terlebih dahulu untuk melakukan pengisian dan pelaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) yang ditujukan kepada Direktorat Jendral Pajak. Untuk melakukan pengisian dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) sendiri cukup mudah, namun masih banyak masyarakat bingung untuk melakukan pengisian dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahun (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) baik pribadi atau badan hukum, sehingga kerap kali Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tidak pernah dilaporkan.

Berdasarkan kebijakan dari Direktoral Jendral Pajak  sebagai instansi yang berwenang dibidang perpajakan, menerangkan bahwa untuk melakukan pengisian dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) pribadi atau badan hukum dapat dilakukan dengan 2 cara, yaitu secara offline atau secara online. Untuk melakukan pengisian dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) orang atau badan hukum secara offline, anda dapat secara langsung datang ke Kantor Pajak di wilayah anda berada, namun apabila anda sangat sibuk sehingga anda tidak dapat pergi ke kantor pajak diwilayah anda, maka anda dapat melakukan pengisian dan pelaporan Surat Pemberi Tahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) anda  secara online dengan mengakses di https://djponline.pajak.go.id/.

Adapun Langkah-langkah untuk melakukan pengisian dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) pribadi dan badan hukum adalah sebagai berikut :

  1. Membuat EFIN dan Melakukan Pendaftar Akun DJP Online

Masyarakat sebagai wajib pajak harus memiliki dan mengaktiviasi EFIN (Electronic Filling Identification Number) untuk keperluan pembuatan akun di https://djponline.pajak.go.id/, Jika anda lupa atau tidak menyimpan EFIN yang telah di aktivasi, anda silahkan mencetak ulang EFIN di Kantor  Pajak terdekat. Sedangkan bagi anda wajib pajak yang belum mempunyai  dan melakukan aktivasi EFIN  maka anda  segera datangi Kantor Pajak atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan KP2KP) terdekat. Untuk melakukan aktivasi EFIN pada Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdapat beberapa dokumen yang anda harus bawa  yaitu:

  1. Kartu Tanda Penduduk
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ke petugas Pajak.

Setelah anda melakukan pendaftara EFIN, maka anda paling lambat satu hari kerja, dapat melakukan pendaftar akun DJP online, dengan cara buka website https://djponline.pajak.go.id/, lalu klik daftar. Isi kolom NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik verifikasi. Kemudian system akan mengirimkan identitas pengguna (NPWP), password, dan link aktivasi lewat email yang anda daftarkan, lalu anda klik link tersebut untuk mengaktifkan akun anda DJP online anda.

 

Description: C:\Users\ThinkPad T420\Downloads\Konten Goestopo\Pajak\Untitled.png

Dok: Direktorat Jendral Pajak

  1. Pembuatan Surat Pemberitahuan Tahunan

Setelah anda dapat login dengan akun anda di https://djponline.pajak.go.id/, lalu anda mengklik  buat SPT dikolom tengah sebelah kanan.

 

 
  Description: C:\Users\ThinkPad T420\Downloads\Konten Goestopo\Pajak\Pajak B.png

 

 


Dok : Direktorat Jendral Pajak

  1. Menjawab Pertanyaan

Setelah anda mengklik buat SPT anda akan diberikan beberapa pertanyaan yang wajib untuk diisi, setelah anda menjawab pertanyaan yang diberikan anda dapat memilih jenis formulir SPT Pajak Penghasilan yang akan anda laporkan

 

 

Dok: Direktorat Jendral Pajak

 

  1. Isi data Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)

Setelah anda memilih formulir SPT sesuai kebutuhan, anda akan dituntun untuk mengisis formulir sesuai petunjuk yang ada di website https://djponline.pajak.go.id

 

 

Description: C:\Users\ThinkPad T420\Downloads\Konten Goestopo\Pajak\Pajak D.png

 

Dok : Direktorat Jendral Pajak

 

 

 

  1. Isi Lampiran II

Setelah anda selesai mengisi formulir SPT kemudian anda akan masuk kehalaman berikutnya, yakni “Lampiran II”, dimana halaman ini berisi daftar pemotongan/pemungutan PPh oleh pihak lain dan PPh yang ditanggung pemerintah, secara langsung pada lampiran II ini akan tertera secara otomatis asal pemotongan pajak dan jumlah nominal pemotongan pajak.

 

 

Dok: Direktorat Jendral Pajak

 

  1. Isi Lampiran 1 (Bagian Kolom Harta)

Pada lampiran 1 ini merupakan hal yang sedikit susah karena akan menentukan keberhasilan pengisian atau pelaopran SPT Pajak Penghasilan, seringkali pelaporan SPT gagal disubmit karena kolom harta ini terlewatkan atau dimanipulisi. Hal tersebut dapat dilihat oleh direktorat jendral pajak, karena sekarang ini sistempajak dan perbangkan telah terintegrasi.

 

Description: C:\Users\ThinkPad T420\Downloads\Konten Goestopo\Pajak\Pajak F.png

 

Dok : Direktorat Jendral Pajak

 

 

  1. Masuk ke kolom induk

Setelah anda melakukan pengisian lampiran 1 (Bagian Kolom Harta) anda masuk ke kolom induk pada kolom induk anda di minta untu mengisi status kawin/tidak kawin, Penghasilan Kena Pajak, Pajak Penghasilan Terutang (PPh), Kredit pajak (jika ada), Pajak Penghasilan kurang/lebih bayar (jika ada). Setelah anda mengisi seluruh kolom yang ada pada kolom induk. Lalu anda klik langkah berikutnya.

 

 

Description: C:\Users\ThinkPad T420\Downloads\Konten Goestopo\Pajak\Pajak G.png

 

Dok: Direktorat Jendral Pajak

 

  1. Informasi SPT

Jika seluruh langkah-langkah telah anda lakukan maka anda akan menerima ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi. Setelah itu anda akan mendapatkan pemberitahuan email dari pihak Direktorat Jendral Pajak

 

Description: C:\Users\ThinkPad T420\Downloads\Konten Goestopo\Pajak\Pajak H.png

 

Dok: Direktorat Jendral Pajak

Dengan anda mengikuti langkah-langkah yang telah kami paparkan diatas maka anda dapat mengisi dan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Pribadi  atau badan hukum anda secara online. Apabila anda masih mengalami kesulitan untuk melakukan pengisian dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) pribadi atau badan hukum milik anda, maka anda dapat menjadi member di www.kantorhukum.id dengan begitu agar kami yang akan melakukan pengisian dan pelaopran Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) pribadi atau badan anda.

Daftar Sekarang, Gratis!

Dengan mendaftar selangkah lagi anda akan menemukan kemudahan dalam urusan Legal Officer.
kantorhukum.id adalah platform layanan hukum secara virtual, yang berfokus pada hukum bisnis dan perusahaan.

Kantorhukum.id adalah gagasan nyata dari PT Griyo Arto Mupangati bekerjasama dengan Firma Hukum GOESTOPO & Rekan, untuk mewujudkan layanan hukum berbasis platform.

Kami menawarkan layanan nyata, untuk mengantisipasi persoalan hukum dan bahkan menyelesaikan permasalahan hukum, melalui platform virtual.
Selamat bergabung Bersama kami

Dengan mendaftar saya menyetujui Syarat & ketentuan yang diatur dalam situs online kantorhukum.id